Batman Begins - Help Select

Pengamat: Zaman Tifatul Ada 300 Situs Radikal yang Diblokir


Pengamat: Zaman Tifatul Ada 300 Situs Radikal yang Diblokir
Jakarta - Pakar hukum internet Margiono angkat bicara mengenai pemblokiran 22 situs yang dilakukan oleh Kominfo atas rekomendasi BNPT. Menurutnya, jumlah itu lebih sedikit ketimbang zaman Tifatul Sembiring menjadi Menkominfo periode lalu.

"Zaman Pak Tifatul ada situs (yang) diblokir (karena dianggap) radikal sebanyak 300 pada 2012 dari yang masuk 900. Apa yang dilakukan menteri sekarang (Rudiantara) melanjutkan apa yang dilakukan Pak Tifatul, Permennya sudah ada dari dulu. Mereka memproses saja," ujar Margiono.

Hal ini disampaikannya Margiono di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015). Dia juga menyebut pemblokiran situs Hidayatullah.com dari 21 lainnya adalah sebuah kesalahan.

Sebab menurutnya, tidak ada konten-konten bernuansa radikalisme seperti yang dikatakan BNPT. "Saya anggap (pemblokiran) Hidayatullah itu kesalahan, di situ tidak ada konten kekerasannya. Mungkin ada 1-2 (artikel)," imbuh Margiono.

Pria lulusan salah satu universitas termuka di Inggis itu mengatakan alasan yang digunakan untuk memblokir situs tersebut kurang kuat jika berdasar dari kecurigaan terhadap artikel semata. Dia menilai seharusnya pemerintah tidak memblokir situsnya, tetapi cukup membekukan akses URL (uniform Resource Locator) saja.

"Kalau ada artikel yang bahaya bukan pemblokiran situs tapi di-take down dan URL saja, bukan blokir. Pemblokiran oleh Menkominfo melalui Permen (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE) tidak berlaku untuk pers," terangnya.

"Menurut saya ada hikmahnya juga dari kejadian ini akhirnya Kominfo mempercepat tim panel. Ini usulan dari lama," sambung Murdiono.
Seperti diketahui, Menkominfo Rudiantara membentuk tim panel yang terdiri dari beberapa ahli untuk menangani konten negatif dalam situs-situs media daring. Tim ini dibentuk untuk menanggapi masukan berbagai kalangan masyrakat atau organisasi terkait situs bermuatan radikal.

Tim panel dibentuk berdasarkan Keputusan Menkominfo nomor 290 Tahun 2015. Panel ini diketuai oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, sedangkan wakil ketua diduduki pejabat Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Aparatur Kemenkopolhukam.

Sejumlah nama yang menjadi pengarah panel ini antara lain Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala BNPT, Kepala BNN. Ketum Masyaratakat Telematika Indonesia, Prof Ahmad Syafii Maarif, Salahuddin Wahid, Imam Prasodjo dan Romo Benny Susetyo.

Panel juga terbagi menjadi beberapa kategori tim yaitu panel Terorisme, SARA dan Kebencian; panel Pornografi, Kekerasan pada Anak dan Keamanan Internet; panel penilai untuk Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian dan Narkoba serta panel penilai untuk Hak Kekayaan Intelektual.

Newer Posts Older Posts Home

Total Pageviews

ibadurrohman. Powered by Blogger.